Apakah LMK PAPPRI itu?
Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia diterjemahkan “Performers Rights Society of Indonesia Association” yang disingkat LMK PAPPRI, adalah badan hukum nirlaba yang didirikan pada tanggal 30 Mei 2015 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya oleh Pelaku Pertunjukan Musik yaitu para penyanyi dan pemusik bersama dengan pemerhati musik dengan Anggaran Dasar yang telah disusun dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LMK PAPPRI berkedudukan di JAKARTA dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.
Benefit bergabung bersama kami.
Mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari berbagai tempat yang menggunakan karya hak terkait dari anggota yang terdaftar pada LMK PAPPRI.
Pertumbuhan Anggota LMK PAPPRI
Anggota dari LMK PAPPRI
Yang telah terdaftar hingga saat ini.