PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) berdiri pada tanggal 27 Februari 1986 adalah organisasi profesi para artis penyanyi, pencipta lagu dan pemusik di Indonesia yang telah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum & HAM R.I dan Kementerian Dalam Negeri R.I, saat ini sudah mempunyai Dewan Pimpinan Daerah di 23 (duapuluh tiga) provinsi.
PAPPRI bersama sama tokoh musik nasional telah memprakarsai pembentukan KCI (Karya Cipta Indonesia) pada tanggal 30 Mei 1990 untuk membantu memperjuangkan kesejahteraan para pencipta lagu.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang didalamnya tercantum Hak Terkait, PAPPRI juga mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI) untuk melaksanakan pengelolaan royalty bagi Penyanyi dan Pemusik.
Akte Pendirian LMK PAPPRI (Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia) No. 28 tanggal 30 Mei 2015 oleh oleh Notaris Sherly Ikawati Tambunan, SH.
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LMK PAPPRI oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 16 Oktober 2015.
LMK PAPPRI telah menerima Surat Izin Operasional sebagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM R.I No.HKI.2-OT.03.01-07 pada tanggal 28 Oktober 2015.
Mewujudkan perlindungan Hak Terkait dan keadilan di dalam pengelolaannya sehingga memberikan manfaat kepada Pemegang Hak Terkait, Pengguna Hak Terkait, Industri Rekaman dan Hiburan Musik serta masyarakat dan Negara untuk kesejahteraan bersama.
“Sesuai dengan Pasal 87 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menegaskan bahwa setiap Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Pemilik Hak Terkait lainnya harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti. Dengan kata lain, hanya LMK yang berhak memungut royalti dari para pengguna hak cipta dan hak terkait. Dengan adanya ketentuan dalam UU Hak Cipta terkait LMK tersebut, para Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Pemilik Hak Terkait tidak perlu memikirkan cara pemungutan royalti atas karyanya karena pemungutan royalti tersebut telah ditangani oleh LMK-LMK. Hal ini akan sangat membantu para Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Pemilik Hak Terkait untuk memperoleh royalti.”